Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang berencana untuk menindak tegas petugas parkir yang gagal menertibkan parkir liar di kota tersebut. Berdasarkan informasi yang ada, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk serius menertibkan parkir liar, terutama di tempat-tempat wisata.
Dalam operasi penertiban parkir liar yang telah dilakukan, Dishub Surabaya bersama dengan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menertibkan jukir liar di beberapa titik di Kota Surabaya, termasuk kawasan wisata Kota Lama. Petugas parkir liar yang terjaring razia dapat dikenakan sanksi berupa proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Sanksi yang Diberlakukan, Proses Tipiring bagi jukir liar yang melanggar aturan parkir Penertiban paksa terhadap parkir liar di kawasan wisata dan tempat-tempat usaha
Upaya Pemkot Surabaya, Menyediakan titik parkir resmi, seperti di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari, Mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan tidak parkir di tempat yang tidak resmi, Menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan dan minimarket yang tidak memiliki petugas parkir resmi.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan di kota tersebut.