Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
Purwosari | WartaBarkas - Pabrik arang briket di Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, milik pengusaha Korea ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.
Penutupan tersebut dilakukan karena pabrik tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.
Alasan Penutupan, Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Belum memiliki dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Reaksi Perusahaan, Perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses pengurusan izin dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan berharap perusahaan segera memenuhi seluruh ketentuan agar operasional pabrik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun tata ruang di kemudian hari.