Ticker

6/recent/ticker-posts

Mendag Bakar Baju Bekas Impor Rp 112,35 Miliar, TNI dan Polri Melakukan Operasi Bersama Untuk Memberantas Perdagangan ilegal

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri melakukan operasi bersama untuk memberantas perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas impor.

Dalam operasi ini, mereka menyita 19.391 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 112,35 miliar yang berasal dari China, Korea Selatan, dan Jepang di 11 gudang di Bandung.

Tindakan Kemendag, Mengambil langkah tegas untuk melindungi pasar domestik dan konsumen Indonesia dari perdagangan ilegal.

Mengoptimalkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor. Berkolaborasi dengan instansi lain seperti BAIS dan BIN untuk memastikan efektivitas operasi.

Sanksi bagi Pelaku, Pelaku perdagangan ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemendag terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal untuk melindungi konsumen dan pasar dalam negeri.