Ticker

6/recent/ticker-posts

Kurir Pembawa Ekstasi Rp207 Miliar di Tol, Jaringan Peredaran Narkoba dan Sekitar 207.529 Jiwa Penyalahgunaan Narkoba

Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno 

WartaBarkas - Kurir pembawa ekstasi senilai Rp 207 miliar yang kecelakaan di Tol Lampung, Nilai Ekstasi yang Dibawa, Kurir bernama Muhammad Rafi membawa 207.529 butir ekstasi dengan nilai perkiraan mencapai Rp 207,5 miliar.

Kecelakaan di Tol Lampung, Kecelakaan terjadi pada Kamis, 20 November 2025, dini hari di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung. Rafi mengemudi Nissan X-Trail dan kabur setelah kecelakaan.

Penangkapan, Rafi ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 23 November 2025.

Modus Operandi, Rafi menggunakan jalur darat untuk mengangkut narkoba, memanfaatkan kelemahan pengawasan di jalur ini. BNN mencatat peningkatan 37% pengiriman narkoba melalui jalur darat pada 2024.

Riwayat Kriminal, Rafi merupakan residivis kasus narkoba dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013 karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram.

Barang Bukti, Polisi menyita tas-tas mewah merek Coach dan ELLE yang digunakan untuk menyembunyikan ekstasi. Lencana logo Polri juga ditemukan di dalam mobil, namun Rafi mengaku mendapatkannya dari pemilik sebelumnya.

Dampak Penangkapan, Penangkapan Rafi dapat menggagalkan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan menyelamatkan sekitar 207.529 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.