Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Semarang pada Sabtu, 29 November 2025. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan dinas terkait lainnya.
Tindakan Penertiban, PKL di atas Trotoar, Petugas memberikan imbauan persuasif kepada PKL yang berjualan di atas trotoar untuk segera memindahkan dagangan mereka dan menaati peraturan yang berlaku.
Parkir Liar, Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan atau di atas trotoar. Beberapa spanduk dan kursi kayu milik pedagang juga diamankan oleh petugas.
Hasil Penertiban, Di Jalan Dharmawangsa, petugas mengamankan 2 buah spanduk dan 2 buah kursi kayu yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas trotoar.
Di Jalan Semarang, petugas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir truk yang mengganggu arus lalu lintas dan memberikan imbauan tegas kepada pengemudi dan pemilik usaha.
Tujuan Penertiban, Pemkot Surabaya bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan kota.