Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pengusiran Dan Eksekusi Rumah Di Jalan Kepatihan VII No.1, Surabaya, Yang Berakhir Tragis Dengan Meninggalnya Sugiono, Salah Satu Penghuni Rumah, Akibat Serangan Jantung

Foto: WartaBarkas | Info: Sutrisno 

WartaBarkas - Kasus pengusiran dan eksekusi rumah di Jalan Kepatihan VII No.1, Surabaya, yang berakhir tragis dengan meninggalnya Sugiono, salah satu penghuni rumah, akibat serangan jantung pada Selasa, 11 November 2025, menimbulkan perhatian serius dari publik. Berikut adalah rincian kasus tersebut,

Kronologi Kasus, Eksekusi rumah dilakukan oleh LSM MADAS atas perintah seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah rumah dengan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1980. Penghuni rumah mengaku telah menempati bangunan itu selama lebih dari 90 tahun, secara turun-temurun selama tiga generasi sejak 1939.

Permasalahan bermula ketika muncul seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lama dan meminta rumah dikosongkan dengan alasan telah ada "kesepakatan" pemberian uang kerohiman sebesar Rp10 juta.

Dugaan Ketidakadilan, Keluarga menyebut kesepakatan itu diperoleh dengan cara tidak adil, bahkan tante mereka yang diajak ke Polsek Bubutan disuruh tanda tangan surat kesepakatan tanpa memahami isinya karena tidak bisa baca tulis.
Pihak keluarga menyesalkan tidak adanya bantuan dari aparat setempat, seperti RT, RW, Kelurahan, hingga Polsek, yang membiarkan penghuni rumah dipaksa keluar tanpa putusan pengadilan yang jelas.

Reaksi Publik, Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menempati rumah tersebut.

Publik mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik yang diterbitkan tanpa melibatkan pihak yang menguasai objek selama puluhan tahun. Keluarga berharap pihak berwenang turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam eksekusi tanpa dasar hukum tersebut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami prosedur eksekusi yang benar dan hak-hak warga negara. Eksekusi pengosongan rumah harus dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.