Ticker

6/recent/ticker-posts

Selamat atas Terbitnya Peraturan Presiden PERPRES No. 109 Tahun 2025 Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin

WartaBarkas - Selamat atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan! Ini merupakan langkah maju dalam mengelola sampah dan menghasilkan energi terbarukan.

Dengan perpres ini, pemerintah bertujuan mengatasi timbunan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Selain itu, perpres ini juga mengatur tentang pengelolaan sampah menjadi energi baru dan terbarukan.

Beberapa poin penting dari perpres ini adalah, Pengelolaan Sampah*: Mengolah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pembagian Tugas, Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Swasta memiliki peran masing-masing dalam program ini.

Kriteria Daerah, Daerah yang ingin mengikuti program ini harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari.

Dukungan Pemerintah, Pemerintah daerah diminta menyediakan lahan untuk pengolahan sampah dan menganggarkan dana untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Semoga perpres ini dapat membantu meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung ketersediaan energi terbarukan di Indonesia!