Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Di Ibu Kota Nusantara IKN Menemukan Sekitar 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal Di wilayah Delineasi IKN

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang ilegal di wilayah delineasi IKN, yang meliputi sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penemuan ini memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian ekonomi serta sosial bagi masyarakat.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh praktik penambangan ilegal yang merusak hutan dan menghambat pembangunan IKN.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh upaya pemberantasan aktivitas ilegal di sekitar IKN dan akan meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kawasan IKN bebas dari pelanggaran ruang dan perusakan hutan.

Beberapa langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini adalah, Penindakan Tegas, Pemerintah akan menindak tegas pelaku tambang ilegal dengan sanksi yang berlaku.

Pemulihan Lahan, Pelaku tambang ilegal juga akan dikenai kewajiban melakukan pemulihan lahan yang telah rusak.

Kolaborasi Lintas Lembaga, Pemerintah akan memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah tambang ilegal di kawasan IKN dan memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan rencana dan prinsip pembangunan berkelanjutan.