WartaBarkas - Polda Jatim menerapkan empat pasal dalam kasus robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny, yakni, Pasal 359 KUHP, Menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan.
Pasal 360 KUHP, Menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal karena kealpaan, Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002, Pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan bangunan gedung, Pasal 47 UU No. 28 Tahun 2002, Sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan bangunan gedung.
Menurut Dosen Hukum Unair, penerapan pasal-pasal tersebut sudah tepat karena berkaitan dengan adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap standar bangunan gedung yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memastikan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny secara hukum setelah proses evakuasi korban selesai. Meskipun prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan nyawa manusia yang masih terjebak di balik reruntuhan, kepolisian tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Dalam proses investigasi, kepolisian akan bekerja sama dengan ahli konstruksi untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan. "Kami memiliki panduan dari teman-teman ahli bidang konstruksi," kata Nanang, menambahkan bahwa pendekatan saintifik akan menjadi kunci dalam pengusutan kasus ini.¹
Dengan demikian, diharapkan hasil investigasi dapat mengungkap faktor-faktor penyebab ambruknya gedung dan menjadi pelajaran bagi pembangunan infrastruktur serupa di masa mendatang.