Ticker

6/recent/ticker-posts

Ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny Di Sidoarjo, Menteri PU: Dari 42.433 Ponpes Di Indonesia Hanya 50 Yang Kantongi lzin Bangunan

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dari 42.433 pondok pesantren di Indonesia, hanya sekitar 50 yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sangat penting untuk memastikan keamanan bangunan serta mencegah insiden seperti ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo.

Pentingnya PBG, Keamanan Bangunan, PBG memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis yang berlaku dan laik fungsi.

Pencegahan Insiden, Dengan memiliki PBG, risiko kecelakaan akibat bangunan tidak layak dapat diminimalkan.

Pengelolaan Izin, PBG dikelola oleh pemerintah daerah, dengan Kementerian PU menyiapkan sistem dan pedoman teknis.

Upaya Pemerintah, Koordinasi Lintas Kementerian, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memastikan semua pondok pesantren mengurus PBG.

Sosialisasi, Pemerintah berencana mensosialisasikan pentingnya PBG dan sertifikasi laik fungsi bangunan bagi seluruh pesantren di Indonesia.

Pengawasan, Kementerian PU akan mengirim tim untuk melakukan penyelidikan lapangan dan memastikan tata kelola pembangunan ulang berjalan sesuai ketentuan.