Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Prabowo teken Perpres tetapkan ikn jadi ibu kota politik 2028, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Perpres ini memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara.
Berikut adalah beberapa detail tentang rencana ini, Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Luas area, 800-850 hektare, Peruntukan lahan, Gedung perkantoran, 20%, Hunian layak, 50%,Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumlah ASN, 1.700 hingga 4.100 orang, Pemindahan, Dilakukan secara bertahap,Target layanan kota cerdas, 25% untuk mendukung sistem pemerintahan yang efisien.
Perpres ini menandai langkah signifikan dalam pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara, dengan fokus pada pembangunan KIPP dan pemindahan ASN ke IKN.