Ticker

6/recent/ticker-posts

Pabrik Uang Palsu Di Garut Berhasil Digerebek Polisi, BarangBukti Ratusan Juta Rupiah

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Pabrik uang palsu di Garut berhasil digerebek polisi pada 18 September 2025. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu A (47) warga Sulawesi Selatan, RP (26) warga Banten, dan DA (27) warga Ciamis. Mereka memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp271.700.000.

Modus Operandi, Para tersangka memproduksi uang palsu menggunakan peralatan seperti printer, mesin press, dan tinta sablon.

Uang palsu tersebut diedarkan secara daring dengan sistem bayar di tempat (COD) dan dijual dengan harga sepertiga dari nilai asli.

Barang Bukti, Uang palsu siap edar senilai Rp271.700.000, termasuk 1.223 lembar pecahan Rp100.000, Peralatan produksi seperti printer, mesin press, dan tinta sablon, Bahan-bahan untuk membuat uang palsu, seperti kertas roti dan benang uang

Ancaman Hukum, Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.