Foto: WartaBarkas | Info: Andry Febriyanto, SH
WartaBarkas - Tabrak Affan Kurniawan, 7 Anggota Polri Terbukti Langgar Etik Dan Dipatsus 20 Hari Di Mako Brimob, Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut. "Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Tujuh anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR pada Kamis malam.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang Diberikan, Penempatan Khusus (Patsus), Ketujuh anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi Patsus selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.
Konfirmasi Kepala Divisi Propam Polri, " Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat. Sanksi ini merupakan tindakan awal yang diambil terhadap ketujuh personel tersebut.