Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dua di antaranya adalah korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia, Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), yang dimiliki oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Detail Kasus, Kasus ini terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar. KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.
Tindakan KPK, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan pihak lain terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.