Ticker

6/recent/ticker-posts

Sound Horeg Dengan Volume Keras Yang Mengganggu Ketertiban Umum Dan Mengandung Unsur Maksiat Di Dalamnya Hukumnya Haram

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

Jakarta | WartaBarkas - MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume keras yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat di dalamnya hukumnya haram.

Berikut enam poin penting dalam fatwa tersebut :

Penggunaan Teknologi Digital, Memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah.

Hak Berekspresi, Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Penggunaan Sound Horeg yang Dilarang, Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau barang milik orang lain hukumnya haram. Termasuk juga memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain.

Penggunaan Sound Horeg yang Diperbolehkan, Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Adu Sound, Adu sound yang menimbulkan kebisingan ekstrem dan berpotensi tabdzir (pemborosan) dan idha'atul mal (penyia-nyiaan harta) hukumnya haram secara mutlak.

Penggantian Kerugian, Penggunaan sound horeg yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam syariah.

Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa saja, tetapi memerlukan tindakan dari pemerintah dan kepolisian karena fatwa tidak mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat.