Ticker

6/recent/ticker-posts

Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini, 14 Juli 2025. Polisi Akan Menindak Pelanggaran Yang Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan

Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Operasi Patuh 2025 dimulai hari ini, 14 Juli 2025. Polisi akan menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti:

- Melanggar marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Mengemudi sambil mabuk atau menggunakan narkoba
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
- Mengemudi di atas batas kecepatan
- Kendaraan tidak layak jalan atau tidak memiliki STNK sah

Tetap patuhi aturan lalu lintas ya!

Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Pengendara yang ditegur tilang dalam operasi patuh jaya 2024

Operasi Patuh 2025 resmi digelar hari ini, Senin 14 Juli 2025. Polisi tak hanya akan mengatur lalu lintas, tapi juga mulai menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap jadi biang kerok kecelakaan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengantongi daftar pelanggaran yang bakal jadi fokus utama penindakan selama dua pekan ke depan. Bagi para pengendara, penting sekali untuk tahu pelanggaran apa saja yang bisa bikin kamu kena tilang. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilakukan secara humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan.

“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin.

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya takut tilang, tapi mulai sadar pentingnya keselamatan di jalan raya. Jangan sampai dua minggu ke depan justru jadi mimpi buruk gara-gara abai aturan.

Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Ops Patuh 2025:

1. Pelanggaran Pengemudi:

-Nekat melanggar marka jalan; -Berkendara melawan arus; -Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba; -Main handphone saat berkendara; -Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor); -Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat; -Ngebut melebihi batas kecepatan; -Pengemudi di bawah umur.

2. Pelanggaran Kendaraan: -Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan; -Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar; -Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); -Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah; -TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi); -Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin.