Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah.
Menurut Rifqi, MK telah melampaui norma dengan memposisikan diri sebagai "positive legislature" yang membuat norma sendiri, bukan hanya menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang.
Poin Penting Putusan MK, Pemisahan Jadwal Pemilu, Pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029 untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Jeda Waktu, Pemilu nasional dan lokal harus memiliki jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden atau anggota legislatif nasional.
Alasan Pemisahan, Pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dalam waktu yang berdekatan mengakibatkan perhatian publik dan media lebih tersedot ke isu nasional, sehingga isu-isu pembangunan daerah menjadi terpinggirkan.
Rifqi khawatir bahwa putusan MK ini dapat berdampak pada demokrasi konstitusional dan negara hukum di Indonesia jika terus terjadi. Namun, dia juga menilai bahwa putusan ini bisa menjadi pintu masuk bagi semua pihak untuk melihat lebih jauh proses pembentukan hukum nasional Indonesia ke depannya.