Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
WartaBarkas - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, telah memasuki babak baru dengan peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
Detail Kasus, Kronologi Kejadian, Brigadir Nurhadi dan para tersangka melakukan pesta di vila sebelum kematiannya.
Penyebab Kematian, Hasil otopsi ulang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang tidak konsisten dengan penyebab kematian alami.
Status Tersangka, Keduanya telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian, namun belum ditahan karena proses hukum masih berjalan.
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kematiannya diduga akibat penganiayaan oleh dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Brigadir Nurhadi dan para tersangka melakukan pesta di vila tersebut. Setelah itu, ditemukan luka-luka pada tubuh Brigadir Nurhadi yang tidak konsisten dengan penyebab kematian alami. Proses ekshumasi dan otopsi ulang dilakukan, dan hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan berat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan motif dan detail kejadian. Polda NTB belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum terus berjalan.