Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Polisi telah menemukan unsur pidana dalam laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2025, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan dari Jokowi, dan tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi juga menyerahkan 24 objek sebagai bukti penyebaran informasi yang dinilai memfitnah.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan polisi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini mencakup dugaan fitnah atau pencemaran nama baik dan telah ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan dari Jokowi sendiri. Dalam proses penyidikan, Jokowi menyerahkan 24 objek sebagai bukti penyebaran informasi yang dianggap memfitnah.

Laporan ini merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).