Ticker

6/recent/ticker-posts

Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Kalimantan Dan Surabaya, 10 Kg Sabu, 102 Di Antaranya Adalah Laki-Laki Dan 5 Perempuan

Foto:
WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 107 tersangka dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dari 107 tersangka narkoba yang ditangkap, 102 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan.

Rinciannya adalah,  Bandar, 10 orang yang terlibat dalam jaringan internasional, Pengedar, 27 orang yang menyebarkan narkoba, Pengguna, Sisanya, yaitu 70 orang yang menggunakan narkoba.

Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025. Barang bukti yang disita antara lain, Sabu, 10 kg, Pil Ekstasi, 11.554 butir, Ganja, 1,4 kg, Tembakau Sintetis, 47,5 gram.

Jaringan narkoba ini berasal dari Cina dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian Kalimantan Timur dan Barat, sebelum dikirim ke Makassar lewat jalur laut dan darat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 kilogram sabu, 1,4 kilogram ganja, 11.554 butir pil mephedrone, narkoba jenis baru—dan 47,5 gram tembakau sintetis.

Jaringan tersebut diketahui berasal dari Cina, masuk melalui Malaysia, kemudian Kalimantan Timur dan Barat, sebelum dikirim ke Makassar lewat jalur laut dan darat. Polisi juga mengembangkan kasus ini ke beberapa wilayah, termasuk Kalimantan dan Surabaya.

Menurut Arya, total kerugian negara akibat peredaran barang haram itu ditaksir mencapai Rp15 miliar. Ia menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. 

“Kalau dihitung dari biaya rehabilitasi per orang sekitar Rp8 juta, negara bisa hemat hingga Rp600 miliar,” katanya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kepemilikan dan penguasaan narkoba, pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.