Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin
WartaBarkas - Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, dilaporkan akan dipanggil ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah di Jawa Timur, bukan Surabaya secara spesifik. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, Khofifah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena tidak bisa hadir pada tanggal yang ditentukan. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang diterima KPK pada 16 Juni 2025. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk 4 orang sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap dana hibah.
Kasus ini juga menyinggung keterlibatan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut. KPK masih akan melanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Khofifah dan pihak-pihak terkait lainnya.