WartaBarkas - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Meskipun sebelumnya perkara ini telah dimenangkan Sugijanto hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, pihak keluarga penjual, Kumini, kembali mengajukan gugatan baru.
Dalam gugatannya, Kumini dan Jumali meminta agar akta perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris M. Hilmi batal demi hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp107 miliar. Namun, kuasa hukum Sugijanto, Saifuddin, menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas ne bis in idem karena objek dan pokok perkara telah diperiksa dan diputus tuntas melalui perkara sebelumnya.
Saifuddin menegaskan bahwa sengketa ini sudah selesai melalui putusan pengadilan dan Mahkamah Agung, dan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, munculnya gugatan baru dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang sudah final. Sidang lanjutan atas gugatan tersebut akan digelar kembali di PN Sidoarjo.
Sengketa tanah di Desa Wage, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali mencuat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah pihak keluarga penjual, Kumini, mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2024/PN Sda. Gugatan ini menuntut agar akta perjanjian jual beli Nomor 4 tanggal 9 September 2014 yang dibuat oleh Notaris M. Hilmi batal demi hukum dan meminta ganti rugi fantastis sebesar Rp107 miliar.
Kuasa hukum Sugijanto, Saifuddin, menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas ne bis in idem karena objek dan pokok perkara telah diperiksa dan diputus tuntas melalui perkara sebelumnya. Menurut Saifuddin, sengketa ini sudah selesai melalui Putusan PN Sidoarjo No. 12/Pdt.G/2019/PN.Sda, PT Surabaya No. 588/PDT/2019/PT.SBY, hingga Mahkamah Agung No. 2587 K/Pdt/2020, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Poin Penting dalam Sengketa Tanah ini:
Gugatan Baru: Kumini dan Jumali menggugat Sugijanto dan tiga pihak lainnya, termasuk Notaris M. Hilmi.
Tuntutan: Pembatalan akta jual beli dan ganti rugi Rp107 miliar.
Pendapat Kuasa Hukum: Saifuddin menilai gugatan tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Sidang Lanjutan: Akan digelar kembali di PN Sidoarjo.
16 Mei 2025 – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Meskipun sebelumnya perkara ini telah dimenangkan Sugijanto hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, pihak keluarga penjual, dalam hal ini Kumini, kembali mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2024/PN Sda.
Melalui gugatannya, Kumini dan Jumali menggugat Sugijanto bersama tiga pihak lainnya, termasuk Notaris M. Hilmi, SH, MH, MKn, serta dua individu lainnya yakni Abdul Jalal dan Iswanto. Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa akta perjanjian jual beli Nomor 4 tanggal 9 September 2014 yang dibuat oleh Notaris M. Hilmi batal demi hukum, serta menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp107 miliar.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar Sugijanto diperintahkan segera mengosongkan rumah yang secara sah telah dibelinya, dan agar dilakukan sita jaminan atas objek sengketa.
Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Sugijanto, Saifuddin, SH, menilai gugatan yang dilayangkan Kumini cs merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas ne bis in idem, karena objek dan pokok perkara telah diperiksa dan diputus tuntas melalui perkara sebelumnya.
“Klien kami, Sugijanto, telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah di hadapan notaris, disaksikan dan ditandatangani oleh ahli waris dari pihak penjual. Sengketa ini sudah selesai melalui Putusan PN Sidoarjo No. 12/Pdt.G/2019/PN.Sda, PT Surabaya No. 588/PDT/2019/PT.SBY, hingga Mahkamah Agung No. 2587 K/Pdt/2020, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujar Saifuddin.
Ia menegaskan, bahkan eksekusi pengosongan telah dilakukan oleh pihak pengadilan. Oleh karena itu, munculnya gugatan baru dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang sudah final, dan patut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan atas gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.