Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tangkap 66 Preman, Sebagian Besar Anggota Ormas

Foto:
WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

Serang | WartaBarkas - Polres Serang telah berhasil mengamankan 66 preman selama Operasi Pekat Premanisme yang berlangsung selama sepekan. Sebagian besar pelaku adalah oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Dari jumlah tersebut, 13 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus:

1, Kasus yang Disangkakan
2, Pengancaman
3, Kepemilikan senjata
4, Tindak kekerasan
5, Penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan

Tersangka Terlibat Narkoba:
2 dari 13 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan masih dalam penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya.

Sementara itu, pelaku lainnya yang tidak memenuhi unsur pidana telah dipulangkan setelah menjalani "pesantren kilat" dan siraman rohani di Masjid As-Salam. Mereka juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi tindakan yang meresahkan masyarakat dan diberi nasihat untuk mencari pekerjaan yang layak.

Operasi ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengatasi praktik premanisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Tujuan utama adalah memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Polres Serang beserta jajarannya meringkus 66 preman selama Operasi Pekat Premanisme yang telah berjalan selama sepekan, di mana sebagian besar pelakunya adalah anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko mengatakan, 13 orang yang diamankan di antaranya diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas,” ujar Condro dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.

Mereka dipersangkakan atas dugaan kasus pengancaman, kepemilikan senjata, tindak kekerasan, serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.

Condro mengungkapkan bahwa 2 orang dari 13 tersangka itu juga diketahui terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. “13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya,” kata Condro.

Sementara itu pelaku lainnya itu, Condro menyebutkan bahwa mereka sudah dipulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Kendati demikian, mereka menjalani pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam di bawah bimbingan imam mesjid dan pengawasan sebelum dipulangkan.

“Usai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga,” kata dia. Dia menambahkan, operasi tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. “Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tuturnya.