Ticker

6/recent/ticker-posts

Parah, Oknum Polisi Diduga Kuat Peras Pengepul Solar Di Sampang

Foto:
WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno 

WartaBarkas - Parah, Oknum Polisi Diduga Kuat Peras Pengepul Solar di Sampang, Dugaan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Madura.

Seorang oknum di wilayah Polsek Jrengek bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sampang diduga memeras seorang pengepul solar subsidi dengan nominal mencapai Rp 27 juta.

Padahal sebelumnya, bos pengepul tersebut memberikan setoran bulanan awal sebesar Rp 35 juta.

Pemerasan bermula saat satu unit mobil pikap Warna Hitam pengangkut solar subsidi dari Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep berhasil dihentikan oleh aparat saat melintas di wilayah Kecamatan Jrengik.

Mobil berikut sopirnya itu langsung digiring ke Mapolsek Jrengek untuk dimintai keterangan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran hukum yang jelas.

Tak lama setelah penahanan, pihak supir pengepul menerima tekanan untuk menyerahkan uang tebusan agar kendaraan beserta muatan solar subsidi dilepaskan.

Bobroknya, uang tebusan tersebut tidak diminta atas nama petugas yang menahan, melainkan ditransfer ke rekening milik pihak ketiga, yang diduga sengaja digunakan untuk menghindari pelacakan.

“Saya diminta menyelesaikan dengan transfer ke rekening yang di berikan oleh oknom APH tersebut dengan jumlah nominal Rp.27 juta. Kalau tidak, kendaraan tidak akan dilepaskan,” ujar pengepul kepada wartawan.

“Katanya sih bukan untuk dia namun untuk anggota Polsek,” imbuhnya.

Praktik ini diduga bukan kali pertama terjadi. Modus penahanan kendaraan dan pemanggilan sopir kerap digunakan untuk menekan pelaku usaha kecil dalam distribusi solar subsidi. Padahal BBM tersebut dibeli secara legal dan diperuntukkan bagi kegiatan usaha non-industri besar.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pengepul dan sopir angkutan solar subsidi, yang merasa dikriminalisasi dan menjadi sasaran pemerasan oleh oknum aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara adil dan profesional.

Sementara itu, salah satu pihak yang juga merasa diperas Rp 35 juta pada awal April 2025 menerangkan bahwa dirinya diminta langsung Rp 35 juta oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie di ruangannya.

“Pak Kanit menulis nomor rekening tersebut diatas kertas dengan nomor sekian sekian kemudian menyuruhku untuk transfer sebesar Rp 35 juta untuk atensi bulanan. Dan kertasnya pun masih ada di saya,” katanya.

Menurut sumber, Kanit Tipidter itu berdalih bahwa nomor tersebut milik anggotanya juga.

“Saat ditanya, pak Kanit bilang nomor rekening terbaru milik anggotanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi media ini justru bungkam.

Bobroknya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Sampang memperburuk citra kepolisian Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri harus segera menindaklanjuti kasus memalukan dan sangat meresahkan ini.