Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi Ke KKB Terancam Hukuman Mati

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Kasus pengkhianatan oknum anggota Polri, Bripda LO, yang memasok amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan, merupakan contoh betapa seriusnya ancaman terhadap keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut.

Kronologi Kasus, Bripda LO, yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, ditangkap Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 setelah terbukti memasok amunisi ilegal kepada KKB. Penangkapan Bripda LO berawal dari penangkapan warga sipil PW yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib. Pengembangan penyelidikan mengungkapkan keterlibatan Bripda LO dalam menyalurkan puluhan butir amunisi kepada PW.

Konsekuensi Hukum, Bripda LO dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Bripda LO adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Reaksi Pihak Kepolisian, Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa tindakan Bripda LO adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan tidak akan ada ruang bagi para pengkhianat. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB dan menekankan bahwa memberikan amunisi kepada kelompok bersenjata adalah tindakan ilegal yang mengancam keselamatan warga sipil.