WartaBarkas - Roy Suryo dalam posisi yang sangat berbahaya karena tuduhannya tentang skripsi dan ijazah palsu Presiden Jokowi berpotensi membalikkan keadaan dan membuatnya terancam pidana berat. Berikut beberapa alasan yang mendukung pernyataan tersebut:
Tuduhan Tanpa Bukti: Roy Suryo menuduh ijazah dan skripsi Jokowi palsu, namun belum memiliki bukti kuat untuk mendukung klaimnya. Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhardi, Roy Suryo harus membuktikan tuduhannya, bukan Jokowi.
Residivis: Roy Suryo pernah dipenjara karena kasus serupa dan kini berstatus sebagai residivis. Jika terbukti mencemarkan nama baik Jokowi, hukumannya bisa diperberat karena dianggap melakukan kasus hukum berulang.
Siap Minta Maaf: Roy Suryo menyatakan siap mengakui kesalahannya jika tuduhannya tidak sesuai dengan fakta. Namun, pernyataan ini juga bisa menjadi celah bagi Jokowi untuk menuntut Roy Suryo atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri bersama adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, untuk menyerahkan dokumen berupa ijazah asli Jokowi dari SD hingga perguruan tinggi. Jokowi dilaporkan lima orang atas kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 lalu, termasuk Roy Suryo.
Roy Suryo dalam posisi yang sangat berbahaya. Usahnya yang ngotot soal skripsi dan ijazah palsu Joko Widodo bisa membuat dirinya justru terjebak sendiri. Hal ini karena makin lama, bukti dan usaha yang dilakukan Roy Suryo justru membuatnya kesulitan sendiri.
Termasuk pernyataannya yang siap mengakui kesalahan jika tuduhannya itu tak sesuai dnegan fakta. Artinya ketika Roy Suryo sudah menyatakan siap minta maaf, maka ada celah jika tuduhannya hanyalah emosi dirinya pada sosok Jokowi. Tentu saja itu bisa membuat diriny justru yang akan dipidana dan mendpat hukuman lebih berat.
Sebab, Roy Suryo adalah mantan residivis
Siap Minta Maaf
Blak-blakan Roy Suryo siapkan skenaro jika nantinya ijazah Jokowi terbukti asli dan tak takut sama sekali meski terancam pidana berat sekalipun. Roy Suryo ngotot mengurai keraguannya atas keaslian ijazah Jokowi yang berasal dari UGM.
Bukan cuma ijazah, Roy Suryo juga meyakini skripsi Jokowi adalah palsu. Kini Roy resmi dilaporkan ke polisi hingga pihak Jokowi mengkalim punya bukti kuat, Roy Suryo disebut-sebut telah terpojok.
Sebab polemik tersebut akan selesai ketika Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya ke penyidik. Terkait dengan kemungkinan ijazah Jokowi memang asli, Roy Suryo mengurai tanggapannya.
"Kan ada dua nih yang diuji, ijazah sama skripsi. Kalau ijazah kami memang belum memegang ijazah yang benar, fisiknya belum pegang, kecuali yang sudah diposting oleh kader PSI. Kalau ternyata asli, nanti kita lihat, aslinya seperti apa, baru kita cek juga. Saya tetap punya hak untuk mengecek karena pak Jokowi tetap pejabat publik, dia adalah dewan pengarah Danantara bukan rakyat biasa," kata Roy Suryo dalam tayangan Kompas TV pada Jumat (9/5/2025).
Diungkap Roy Suryo, pihaknya memang belum memegang ijazah asli Jokowi. Kendati demikian, Roy mengaku yakin bahwa skripsi Jokowi adalah palsu.
"Tapi kalau skripsinya dinyatakan asli, mohon izin kami untuk melakukan uji sampel bersama, sampelnya sama enggak, kalau memang yang diuji sampel yang ada di UGM, kami mempertanyakan kok bisa asli, enggak ada lembar pengesahan, enggak ada lembar pengujian, nama dosen pembimbing salah, tidak ada nama pak Kasmudji, bentuk tanda tangan meragukan, tapi kita objektif aja," ungkap Roy Suryo.
Meski begitu, Roy Suryo mengaku bakal mengakui kesalahannya jika nantinya terbukti ijazah Jokowi adalah asli. Tapi Roy ingin pembuktikan ijazah dan skripsi Jokowi nantinya dilakukan secara tepat.
"Kalau nanti benar, saya akan bilang benar, kalau nanti tidak, saya akan bilang tidak, kalau itu memang asli, ya kita tes lagi sampelnya. Kalau dari dulu ditunjukkan, sudah selesai dari dulu lah enggak merepotkan banyak orang," imbuh Roy Suryo.
Terancam Pidana Berat
Terkait dengan sikap ngotot Roy Suryo yang menuding ijazah dan skripsi Jokowi palsu, Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhardi mengurai respon menohok.
Menurut Suhardi, yang seharusnya membuktikan tuduhan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu itu adalah Roy Suryo Cs, bukan Jokowi. "Dalam hukum pidana itu jelas kok, dia menuduh, dia harus membuktikan. Kalau dia enggak bisa membuktikan berarti dia fitnah. Atau kalau dia membawa dokumen yang enggak benar," pungkas Suhardi dalam tayangan Youtube Cokro TV.
Karenanya, ahli hukum dan pengacara itu menyebut Roy Suryo sebenarnya sudah salah langkah saat menuduh ijazah Jokowi palsu. "Roy Suryo ini sebetulnya salah langkah, karena dia terlalu ambisi bagaimana menjatuhkan pak Jokowi sehingga dia lupa proses hukum yang harus dia lalui," kata Suhardi.
"Orang yang menuduh adanya suatu tindak pidana, dia harus membuktikan. Sekarang giliran Roy Suryo membuktikan di depan penyidik, di mana letak kepalsuannya (ijazah Jokowi)," sambungnya.
Lagipula kata Suhardi, nantinya Roy Suryo lah yang terancam dapat pidana paling berat. Hal itu karena Roy Suryo sebelumnya pernah dipenjara.
Berstatus sebagai residivis, Roy Suryo disebut oleh Suhardi bisa saja diperberat hukumannya jika terbukti mencemarkan nama baik Jokowi. Hal itu karena Roy Suryo dianggap melakukan kasus hukum berulang setelah keluar dari penjara.
"Kita gerah lihatin dia (Roy Suryo) di luar, dulu (kasus) stupa berkaitan masalah stupa, udah kena kan dia di situ, cuma kenanya enggak banyak. Walaupun enggak banyak, dia itu residivis, jadi kalau dia kena lagi di sini dengan kasus yang sama, hakim boleh menambahkan loh, jadi banyak kenanya," ungkap Suhardi.
Seperti diketahui, Roy Suryo pernah terjerat kasus hukum di bulan Juni 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, awalnya Roy Suryo meretweet meme bergambar stupa candi borobudur yang menyerupai presiden Jokowi.
Atas cuitan Roy Suryo tersebut, sejumlah pihak tidak terima hingga akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Di bulan Desember 2022 Roy Suryo pun dinyatakan bersalah dan dijerat pasal menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Akibatnya, Roy Suryo pun dijatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda Rp150 juta. Usai beberapa bulan mendekam di penjara, Roy Suryo pun resmi bebas pada Mei 2023. Lalu di tahun 2025 ini, Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi atas kasus yang juga berkaitan dengan sosok Jokowi yakni tudingan ijazah palsu.
Kata pengacara Jokowi
Sementara itu, terkait dengan isu ijazah palsu, pengacara Jokowi mengurai fakta baru. Bahwa hari ini keluarga Jokowi secara langsung mendatangi Bareskrim seraya membawa seluruh ijazah asli milik sang presiden ke-7.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri bersama dengan adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto pada hari ini, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 09.29 Wib. Dalam kedatangannya itu, Wahyudi Andrianto membawa ijazah lengkap Jokowi dari SD sampai perguruan tinggi.
"Semua kita bawa, tapi ini kan teknis kita belum tahu," pungkas Yakup Hasibuan. Untuk diketahui, penyerahan dokumen berupa ijazah Jokowi itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkan sang presiden ke-7.
Diwartakan sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang atas kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 lalu. Lima orang yang diduga dilaporkan Jokowi itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnai Tri Royani.
Media Informasi Online: Samsul Arifin