WartaBarkas - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang batasan usia dalam rekrutmen kerja di Jawa Timur. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sektor ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Dampak Positif Kebijakan Ini:
Kesempatan Kerja Lebih Terbuka: Kebijakan ini membuka kesempatan yang sama bagi pencari kerja di Jawa Timur, tanpa diskriminasi usia.
Pasar Tenaga Kerja Kompetitif: Kebijakan ini mendorong terciptanya pasar tenaga kerja yang kompetitif, sehingga memungkinkan munculnya talenta terbaik.
Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja: Dengan adanya kompetisi yang sehat, kualitas tenaga kerja di Jawa Timur diharapkan akan meningkat.
Tauhid Ahmad juga menilai bahwa kebijakan ini sangat tepat dan memiliki lebih banyak dampak positif dibandingkan negatifnya. Jawa Timur sebagai salah satu wilayah industri besar di Indonesia bagian timur, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola tenaga kerja.
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) berupa larangan batasan usia pada rekrutmen kerja di Jatim. SE tersebut menjadi bukti komitmen sekaligus kepedulian Khofifah untuk warga masyarakat Jatim.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengungkapkan, dengan terbitnya SE tersebut, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi untuk pencari kerja di Jatim. Menurutnya, ini satu langkah maju membawa sektor ketenagakerjaan di Jatim lebih baik.
“Saya kira itu bentuk komitmen dari Gubernur Jatim,” kata Tauhid, Senin 5 Mei 2025. Tauhid melanjutkan, adanya SE tersebut maka kesempatan orang mendapatkan pekerjaan semakin terbuka lebar. Terlebih, Jatim merupakan salah satu wilayah industri yang sangat besar di Indonesia bagian timur.
“Saya kira Jatim ini kan kawasan industri yang sangat-sangat besar di wilayah timur,” sambungnya. Tak hanya itu, menurut Tauhid, kebijakan ini akan membuat pasar tenaga kerja di Jatim terasa sangat kompetitif. Kendati demikian, hal tersebut membuat terciptanya peluang mendapatkan talenta terbaik akan muncul.
“Saya kira kebijakan ini akan mendorong orang untuk berkompetisi dan Pemprov membuka kesempatan yang sama,” tuturnya. Oleh karena itu, dengan terbitnya SE no 560/2599/012/2025 itu, Tauhid menilai lebih banyak dampak positif dibandingkan negatifnya. Karenanya, ia menegaskan, bahwa kebijakan Khofifah tersebut sangat tepat. “Saya kira sisi positifnya jauh lebih banyak,” tandasnya.