Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
Surabaya | WartaBarkas - Bareskrim Polri menggerebek gudang PT Sumber Hidup Chemindo di Margomulyo, Surabaya, yang menyimpan ribuan drum sianida ilegal dari China.
Berikut adalah rincian kasus ini:
Perusahaan: PT Sumber Hidup Chemindo, yang berdiri sejak 1988 dan berfokus pada distribusi bahan kimia.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyimpan ribuan drum sianida. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu diselidiki setelah polisi menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan sianida. Penyelidikan dilakukan dan berhasil dibongkar.
Kasus: Perusahaan ini mengimpor sianida secara ilegal menggunakan nama perusahaan lain dan menjualnya ke perusahaan tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
Keuntungan: Direktur PT SHC, SE, diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp59 miliar lebih dari bisnis ilegal ini yang sudah berjalan selama setahun terakhir.
Tindakan Hukum: SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Barang Bukti: Selain di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum sianida di Pasuruan.
Alamat Perusahaan: PT Sumber Hidup Chemindo beralamat di JL. Sumatra No. 128, Kel. Gubeng, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Ribuan drum sianida tersebut ternyata dikelola dan diperjualbelikan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Gudang penyimpanannya di kawasan Margomulyo. Ribuan drum sianida tersebut diimpor secara ilegal dari China. Ribuan sianida tersebut, lanjut Nunung, diimpor dengan menggunakan nama perusahaan lain. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke perusahaan tambang Ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
Polisi sudah menetapkan direktur PT SHC berinisial SE sebagai tersangka. Nunung mengatakan, alat bukti cukup sudah dikantongi. "Tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp59 miliar lebih," katanya di Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalmya itu selama setahun terakhir. Selain di Surabaya, Nunung mengatakan, pihaknya juga menggerebek gudang lain di Pasuruan dengan barang bukti 3.000 drum sianida. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.