Surabaya | WartaBarkas - Agung Wibowo, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik mengabaikan fakta hukum serta menerapkan pasal yang salah.
Kasus ini masih akan ditentukan nasibnya pada sidang selanjutnya, apakah pengadilan akan menguatkan tuntutan JPU atau mempertimbangkan fakta-fakta baru yang diungkap dalam duplik tersebut.
Poin Penting dalam Kasus Ini:
1. Salah Tangkap: Agung menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap dan menyatakan bahwa JPU berusaha memungkiri kebenaran yang ada.
2. Sengketa Tanah: Kasus ini berakar dari sengketa jual beli tanah yang belum selesai, bukan pidana, dengan adanya akta perdamaian tripartit antara Agung, Miftahur Roiyan, dan PT. Kejayan Mas terkait lahan seluas 98.500 m² di Tambakoso.
3. Tuntutan Hukum: JPU menuntut Agung dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
4. Permintaan Agung: Agung meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada dan membebaskannya, serta mengembalikan barang bukti miliknya.
Drama hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/4/2025).
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan duplik atau kesimpulan akhir, Agung dengan lantang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap. Ia menuding jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik telah mengabaikan fakta hukum serta menerapkan pasal yang salah sejak awal proses.
Pada prinsipnya, replik dari JPU berusaha memungkiri seluruh kebenaran yang ada,” ujar Agung saat membacakan nota pembelaannya (pledoi).
Agung menyampaikan keberatan terhadap replik atau tanggapan jaksa atas pledoinya yang sebelumnya telah disampaikan. Ia menilai, JPU sepenuhnya mengesampingkan fakta persidangan, termasuk rincian aliran dana dan status hukumnya sebagai pihak yang telah melakukan perdamaian dalam sengketa tanah.
Dalam pledoinya, Agung menegaskan, bahwa dirinya adalah korban salah tangkap — yang dalam istilah hukum dikenal dengan exceptio error in persona. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ia yang membuat laporan Polisi justru berakhir menjadi terdakwa, sementara pihak yang dilaporkan tidak tersentuh.
“Perkara ini seharusnya ditutup demi hukum karena adanya salah tangkap dan surat dakwaan yang tidak jelas (exceptio obscur libel),” tegas Agung.
Ia juga menyebut kesaksian dari pihak JPU tidak lebih dari testimonium de auditu — atau sekadar informasi dari pihak ketiga — bukan berdasarkan fakta langsung yang terjadi.
Tak hanya itu, Agung bersama kuasa hukumnya, Agus Purwono, menyebut bahwa pokok perkara ini sebenarnya adalah sengketa jual beli tanah yang belum selesai, bukan pidana. Bahkan, mereka menyampaikan bukti adanya akta perdamaian tripartit antara dirinya, Miftahur Roiyan, dan PT. Kejayan Mas (Antony Hartato Rusli) terkait lahan seluas 98.500 m² di Tambakoso.
“Kalau tanah itu dijual bersama dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan, tidak ada pihak yang dirugikan. Seharusnya perkara ini selesai secara damai,” ujar Agus.
Agung juga tak segan menyentil aparat penegak hukum yang menurutnya bekerja tidak sinkron. “Mulai dari penyidik pidana umum di Kepolisian, penuntutan oleh Jaksa Pidana Umum, lalu disidangkan oleh pidana khusus di Pengadilan — ini jelas tumpang tindih,” paparnya.
Ia bahkan menyebut sistem hukum saat ini terlalu lemah dan mudah dimainkan oknum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada dan membebaskannya.
Di akhir pernyataannya, Agung dan tim kuasa hukum meminta agar seluruh barang bukti miliknya, termasuk milik Ayu Anggraini, dikembalikan, serta meminta pembebasan dari tahanan meskipun perkara ini masih bisa dilanjutkan melalui banding atau kasasi.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib Agung, apakah pengadilan akan menguatkan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU, atau mempertimbangkan fakta-fakta baru yang diungkap dalam duplik tersebut.