Ticker

6/recent/ticker-posts

Akun Instagram, Firdaus Oiwobo Ngaku Enggak Sadar Naik Ke Meja Saat Razman Nasution Ngamuk Di PN Jakut

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin

Jakarta | WartaBarkas - Insiden mengejutkan terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Dalam sidang yang berlangsung tegang, Firdaus Oiwobo yang menjadi kuasa hukumnya Razman, malah menaiki dan menginjak meja di tengah kericuhan. Kericuhan bermula ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup, keputusan yang langsung disambut dengan kemarahan Razman selaku terdakwa. 

Dalam rekaman video yang beredar, Razman terlihat berusaha mendekati Hotman Paris yang hadir sebagai saksi pelapor dan diduga nyaris menyerangnya. Situasi semakin kacau hingga petugas keamanan harus turun tangan untuk menenangkan keadaan. Di tengah suasana panas tersebut, Firdaus yang merupakan bagian dari tim hukum Razman ikut tersulut emosi. Ia tiba-tiba menaiki meja, menambah kekacauan yang terjadi dalam ruang sidang. Usai insiden itu, Firdaus harus menelan pil pahit lantaran ia dipecat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Firdaus lantas mengaku tak menyadari mengapa dia berada di atas meja. "Karena hal sepele organisasi saya kongres advokat Indonesia (KAI) terpancing dan terbawa isu negatif yang dihembuskan oleh buzzer-buzzer. Padahal saya naik meja itu saya sudah jelaskan berulang-ulang kali saya tidak tahu, karena bentuk loyalitas saya terhadap Klien saya,” ujar Firdaus dalam klarifikasinya yang dikutip dari akun Instagram @medsos_rame.

Sebelumnya diberitakan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus dari keanggotaan organisasi setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025. Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus yang menaiki dan menginjak meja dalam sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.

"Saudara Firdaus Oiwobo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan: (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan untuk memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, dan SK-nya dicabut," ungkap Apolos. Selain itu, KAI juga mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarangnya berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. "Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan," lanjut Apolos.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25, yang mencakup pemecatan Firdaus secara tidak hormat, pencabutan SK pengangkatan advokatnya, serta larangan bagi Firdaus untuk menggunakan atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.