Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Apa Lapas Indonesia, KPLP, Meninggalnya seorang tahanan Lapas Meninggal Tak Wajar

Foto:
WartaBarkas | Info: Samsul Arifin

Sibolga | WartaBarkas - Lapas Kelas II A Sibolga diduga menyembunyikan kematian tahanan yang diduga adanya kekerasan mengakibatkan tewasnya Santri Solihin (29) Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (25/1/2025).

Santri Solihin merupakan tahanan dan titipan Pengadilan Negeri Sibolga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga diduga adanya kekerasan kerena sekucur tubuh korban banyak luka lebam dan mengeluarkan darah dari dubur korban.

Terungkap setelah sampai di rumah duka, pihak keluarga korban Risman, sebagai keponakan menemukan banyak kejanggalan dibagian tubuhnya, dada, leher, rusuk, telinga, mulut dan juga di bagian dubur korban mengeluarkan darah. Pihak keluarga tidak menerima kematian Santri Solihin karena banyak kejanggalan,” ucap Risman.

Pihak keluarga tetap mengebumikan korban dan berencana akan melaporkan ke pihak berwajib kejadian tersebut. “Kami selesaikan dulu pemakaman dan selanjutnya kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif di balik ini semua,” ucapnya Risman.

Risman juga mengakui bahwa korban memang bersalah karena tersandung kasus narkotika, namun korban juga manusia yang mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, KPLP Lapas Kelas II A Sibolga yang dikonfirmasi membantah terkait dugaan pihak keluarga korban yang menyebut tubuh korban lebam dan mulut berbuih. “Itu tidak benar, kita sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Artinya sudah tidak ada masalah,” jelasnya.

KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga juga menyebutkan, sebelum meninggal, korban dalam keadaan sehat dan sempat sholat Jumat dan makan bersama.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sibolga memerintakah untuk melakukan penahanan terdakwa Santri Solihin dalam tahana Rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 dan akan menjalani sidang pada 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.