Ticker

6/recent/ticker-posts

Stop Pertikaian Mafia Tanah, Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Bangkalan Madura Terkait Tanah Didesa Sukolilo, Mengugat Melalui Kuasa Hukum

Foto:
WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

WartaBarkas - Mafia Tanah Desa.Sukolilo Bangkalan Madura satu obyek tanah ada tiga surat. Pengadilan Negeri Bangkalan serta kepala desa Sukolilo barat dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bangkalan serta pihak Kementrian PUPR Provinsi jawa timur ikut menghadiri sidang.

Sidang pemeriksaan Setempat /.PS terkait tanah di desa Sukolilo yg berjalan selama bertahun - tahun di desa Sukolilo barat kecamatan Labeng kabupaten Bangkalan berjalan lancar jumat 18 oktober 2024.
Pembebasan lahan yg di lakukanoleh BPWS pada thn 2019 tahun lalu membuat banyak persoalan yang berkepanjangan hingga saat ini.

Menurut keterangan para ahli waris ketika mengecek di balai desa, mereka terkejut karena ada tiga surat Koher yang sampai saat ini belum bisa menentukan kebenarannya, bahkan saat di perdebatkan beberapa tahun ini belum juga menemui hasil terhadap obyek tanah tersebut.
Sementara saat ini obyek tanah yang Terbit Sertifikat nomer 12 atas nama : As'ad Alwi dengan luas tanah : 5794 m2.

Atas peristiwa ini meminta kepada Satgas mafia tanah polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas Oknum siapapun yang bermain di belakang semua ini.

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat /.PS Terkait obyek tanah di Desa Sukolilo barat kecamatan Labeng kabupaten Bangkalan Madura berjalan di tempat.
Sementara awak Media menghubungi saudara As'ad alwi yang memiliki lahan seluas 5794 m2 dengan Sertifikat nomer 12. Pada awalnya mengadaikan tanah kepada saudara Jaelani, dan sesuai  perjanjian uang tersebut telah di terima oleh saudara As'ad.

Berjalannya waktu sesuai perjanjian saudara As'ad. Sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Jaelani.

Tetapi mengapa tiba " ada nama baru : Muniroh (65), Hanifah (58), Marsito (74), yang di sinyalir juga memiliki surat tanah di atas lahan yg beratas nama As'ad alwi, sehingga merekapun saling mengugat di Pengadilan Bangkalan.

Menurut keterangan As'ad alwi dan Jaelani kepada awak Media bahwa mereka sudah berunding damai sesuai kesepakatan ,Tetapi saudara Muniroh, Hanifah, Marsito mengugat melalui kuasa hukumnya..