Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Bangkalan Madura, KHI Stop Pertekaian Sangat Memperhatikan Kebutuhan Dan Kesadaran Hukum

Foto:
WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

Bangkalan | WartaBarkas - Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Dalam tatanan hukum di Indonesia merupakan wujud hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan di Indonesia. Dalam realitas sosial di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hukum Islam yang dijadikan salah satu sumber rujukan dalam pembentukan hukum nasional.

Maka dalam hal ini diperlukan Stop pertekaian, ahli hukum Islam. Aturan hukum Islam yang diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan diperlukan terutama untuk mengisi kekosongan hukum keluarga bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Kumpulan dari aturan KHI yang bertujuan untuk menghimpun bahan-bahan hukum yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum para hakim di lingkungan Peradilan.

KHI yang dilampirkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam(“Inpres 1/1991”) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 1991. Dalam instruksi presiden tersebut disebutkan bahwa KHI dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang hukum menjadi petunjuk bagi para hakim Pengadilan di Indonesia dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara.
Hakim yang mengadili perkara yang sama sering kali putusannya berbeda. Hal tersebut dapat membingungkan para pencari keadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sertifikat nomer 12 atas nama As'ad Alwi dengan luas 5794 m2. Diwilayah desa Sukolilo barat Kecamatan labeng Bangkalan Madura Stop Pertekaian sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum.