Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemecah Batu Dan Pasir Total Penambang Galian Di Sampang Sekitar 74, Penambang Galian C Ilegal Di Sampang, Pemerintah Diminta Tegas

Foto: WartaBarkas | Info: Samsul Arifin

WartaBarkas - Pemecah Batu Dan Pasir Total Penambang Galian Di Sampang Sekitar 74, Penambang Galian C Ilegal Di Sampang, Pemerintah Diminta Tegas, Sedangkan, 71 perusahan lainnya diduga ilegal. Penambang memiliki izin tersebar di Kecamatan Sampang, Kedungdung, dan Jrengik di Desa Kotah “Total penambang dengan macam tipe galian di Sampang ini sekitar 74 perusahan dan 3 diantaranya berizin, tipe galiannya yakni pengerukan penggilingan pemecah batu dan pasir,” ungkapnya.

Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Sampang tidak taat aturan secara administrasi maupun ketaatan pembayaran pajak. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas menutup sementara dari kegiatan tambang. Pertambangan galian C ilegal di Sampang tidak taat aturan secara administrasi maupun ketaatan pembayaran pajak. Pemerintah daerah wajib bertindak tegas menutup sementara dari kegiatan tambang.

Penambang bisa dikenakan sanksi hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika izin tak kunjung dilengkapi sesuai Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pasal 158 sudah jelas dikenakan sanksi 10 tahun, makanya penambang lebih baik tutup, Penambang yang tak berizin meliputi di Kecamatan Camplong Desa Dharma Camplong, Kecamatan Torjun Desa Kanjar, Kecamatan Jrengik Desa Buker, Kecamatan Kedungdung Desa Kramat.

Kemudian, di Kecamatan Omben, meliputi Desa Rapa Laok, Desa Napo, Desa Tambak, dan Desa Aangsokah. Di Kecamatan Ketapang Desa Ketapang Daya, Desa Bunten Barat. Serta, Kecamatan Banyuates Desa Trapang, Desa Morbato, Desa Montor. Selanjutnya, ada di Kecamatan Sokobanah Desa Bire Timur. Terakhir di Kecamatan Tambelangan Desa Karanganyar, Desa Samaran.