Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Lamongan Semakin Masive, Surat Rekom Dinas Kelautan Dibuat Kedok; ini tanggapan Ketua LSM FAAM JATIM

Media Informasi Online
Foto: WartaBarkas | Info: Saartop

WartaBarkas - Kabar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Lamongan Semakin terang benenarang. Kabar dugaan adanya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bantuan pemerintah di lansir oleh para mafia.

Tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.10 Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan adanya aktifitas kendaraan pickup (bak terbuka) bermuatan drum-drum satu pick up berisi 8-9 drum bertulisan Pertamina kapasitas 200 liter. Terpantau ada tiga pikc up mondar mandir. 
Aktifitas tersebut dalam pantauan tim investigasi tidak sesuai ketentuan surat rekom dari dinas yang diisi solar subsidi  dan selanjutnya dibawa menuju lapak milik para oknum yang telah disiapkan.

Wartawan wartabarkas meminta pendapatnya terkait penyalah gunaan Solar Subsidi disalah gunakan. Ini jawaban Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat. Indra Susanto. Miris mendengar adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut. Dengan modus dan dalih untuk keperluan para nelayan itu modus mas.

Memang nelayan mendapatkan hak subsidi dari pemerintah. Tetapi semuanya ada batasnya. sepengetahuan saya, surat yang dikeluarkan oleh dinas kelautan satu nama dan jumlah kapasitas.itupun satu bulan jangka waktunya. Terserah dia ambil solarnya hari apa. Yang pasti ada kapasitas pengambilan. Pihak dari nelayan sendiri satu persatu harus mengambil sendiri. mengingat antisipasi di salah gunakan oleh para mafia.ucapnya ketua LSM FAAM Jatim
Saat ditanya soal back up SPBU tersebut diduga back up nya LSM dan Wartawan. Saya selaku Ketua LSM FAAM Jatim ,kalau memang itu ada,saya sangat menyesal sekali. 

Profesi yang begitu mulia disalah gunakan oleh mereka. Saya berharap mereka kembali ke kaidah nya masing-masing. Mengingat profesi mereka sangat mulia. 

Mengetahui adanya penyimpangan dari pihak SPBU ,surat Rekom dari dinas dan adanya wartawan dan LSM bekingi. Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM, sangat menyesali sekali. Paparnya

Tambahnya indra ketua LSM FAAM Jawa Timur oknum penggarong solar subsidi tersebut terpantau sangat leluasa menghabisi hak masyarakat miskin demi menggeruk keuntungan pribadi.

Dapat dilogika bersama, praktik ilegal buying di SPBU tersebut tidak akan pernah terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum pihak SPBU.kalau dibantu oleh wartawan dan LSM,sudah jelas kalau kegiatan itu sangat melanggar 

Kejahatan terhadap migas seperti penimbunan minyak bumi dan gas dapat merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.