Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Turun Tangan Usut Kasus Pernyataan, Yang Mengancam Warga Bunuh Warga Muhammadiyah Akan Jalani Sidang Kode Etik

Media Informasi Online
Foto: WartaBarkas | Info: Edyo

WartaBarkas - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Turun Tangan Usut Kasus Pernyataan, Yang Mengancam Warga Bunuh Warga Muhammadiyah Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bareskrim Polri turun tangan terkait ancaman yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus itu. 

Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. "Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut. Masih lidik dan pengumpulan alat bukti," kata Sandi saat dihubungi, Selasa 25 April 2023.

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebelumnya resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah. "Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

Adapun alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah. "Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya. Sementara itu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta yakin dalam laporan tersebut tim penyidik juga akan mendalami Thomas Djamaluddin. "Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya  Sadek menilai awal dari komentar AP Hasanudin itu terdapat pada status Thomas Djamaluddin. Sehingga, AP Hasanudin merespons status Thomas. Nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana. "Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," tuturnya. Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.