WartaBarkas - Pabrik Sabu-Sabu Di Klampis, Muj Pemilik Pabrik Shabu Dituntut 10 Tahun, Muj alias LPA, terdakwa pemilik pabrik sabu-sabu di Klampis Semolo dituntut penjara selama 10 tahun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/12), jaksa penuntut umum (JPU) Johansen Silitonga juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. Begitu tuntutan selesai dibacakan, terdakwa yang juga istri bandar narkoba, SP, ini tak kuasa menahan tangisnya. Armindo Pardede yang menjadi ketua majelis sidang, bahkan sempat terhenti sesaat sebelum menyambung pembacaan tuntutan itu. Setelah kondisi terdakwa lebih tenang, barulah Pardede berbicara. ”Makanya, sebelum berbuat sesuatu itu dipikir dulu akibatnya,” ujarnya. Setelah menyalami jaksa dan majelis hakim, Linda pun berjalan ke luar ruang sidang dengan sedikit sempoyongan. Penasihat hukum terdakwa, Budi Sampurno, yang berjalan mendampingi kliennya, mengatakan meminta waktu hingga 7 Desember mendatang untuk mengajukan pembelaan. Selain LPA, terdakwa Er juga dituntut hukuman penjara 10 tahun. Er merupakan rekan “seperjuangan” LPA dalam membuat SS. Menurut Johansen, Er dan Cece (masih buron) serta LPA berusaha membuat pabrik sabu-sabu. Dari rencana pembuatan pabrik sabu-sabu, itu Cece memberikan uang Rp 4 juta untuk membeli alat-alat produksi dan bahan pembuatan sabu. Uang itu diberikan ke Er. Sementara LPA berperan menyediakan rumah. LPA dan kawan-kawan ditangkap pada 9 Mei 2009 di rumah kontrakannya, Jl Klampis Semolo. Dari penggeledahan ditemukan delapan kotak berisi serbuk putih dan beberapa kotak plastik berisi air jernih. Petugas juga menemukan satu kantong serbuk putih seberat 50 gram, 24 gram, dan 650 gram. Keterangan LPA itu diperkuat dengan hasil keterangan Er yang ditangkap di rumahnya di Perum Permata Giri Blok C-26 Banyuwangi. ”Dari hasil uji laboratorium, ditemukan serbuk itu mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam psikotropika golongan II berdasar UU No. 5/1997,” kata Johansen.