WartaBarkas - 2.228.000 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Bagi Yang Belum Sampai Akhir Maret kena Denda Segini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 2.228.000 wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 6 Februari 2023.
"Untuk SPT orang pribadi mencapai 2.228.000 untuk orang pribadi. Sementara badan 84.500 yang sudah lapor per 6 Februari," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).
Menurut Neil, angka tersebut naik secara signifikan bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Untuk pelaporan SPT orang pribadi naik 36 persen, sementara pelaporan SPT badan naik 29 persen.
"Ini lebih baik, kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat," terang dia.
Lebih lanjut, Neil mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Jika melewati batas waktu tersebut, DJP akan mengenakan sanksi berupa kepada para wajib pajak.
"Sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta," ungkap Neil.
"Ini lumayan loh Rp 100 ribu mending buat beli kopi," imbuhnya.
Adapun, ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.