Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Ponkesdes Desa Bohar Tidak Transparan, Papan Proyek Dan K3 Di Abaikan

Media Informasi Online
Foto; WartaBarkas | Info; Samsul Arifin 

Sidoarjo | WartaBarkas - Pembangunan publik yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat, dana yang di gelontorkan melalui APBD daerah untuk kesejahteraan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang prima. Namun masih banyak para kontraktor  dalam pelaksanannya  tidak mengindahkan UU KIP No 14 tahun 2008, keterbukaan dari mana dananya, volume berapa, berapa bulan masa kerjanya, CV/ PT mana, jelas ini menabrak atauran UU. Selasa ( 17/1/2023 ).

Salah satunya pembangunan Ponkesdes ( Pondok Kesehatan Desa ),  di Desa Bohar kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo, dalam pantuan awak Media dari papannya saja sudah tidak berkenan memasang, seakan proyek ini bukan pembiayaan dari APBD, diam diam di duga seperti siluman, ini seakan akal bulus kontraktor untuk menyiasati supaya tidak terendus oleh masyarakat luas, padahal Ponkesdes anggaran dari APBD yang di bawah melalui Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo atau yang di sebut dana BK ( Bantuan Keuangan ). Lacurnya masih saja  pihak kontraktor merasa mentang mentang, tidak mengindahkan aturan yang ada, padahal masyarakat berhak mengetahui dana yang di himpun dari pajak masyarakat di gunakan membangun apa saja jelas UU yang mengatakan demikian.
Dalam perjalannya pembangunan Ponkesdes yang di mulai dari bulan Desember 2022 tahap pertama yang menelan dana Rp 230.000.000.00, ketika konfirmasi ke Balai Desa di temui Carik Kusnan " itu dana BK mas! Yang di bawah oleh Wakil DPRD Sidoarjo BR, besarnya dana  Rp 230.000.000.00, itu tahap pertama mas, dan samapai sekarang yang di cairkan terminnya sudah 75% ,nanti ada kelanjutannya tahap dua ketika pembagunan lantai 2 nya pada tahun 2023 , segala papan proyek ya kontraktor yang membuat nya paparnya.
 Sebagai kontraktornya Pembangunan Rehabilitasi Ponkesdes,Edi Suhermanto S.T. sebagai Derektur  PT. Ghody Bimantara Mandiri, jalan Sanimbar No 15 Rt 7 Rw. 4 Bohar Taman Sidoarjo. dan pelaksannya Dendra.
Apapun siapa yang membangun harus tansparan dan tidak seperti siluman, yang tidak memasang papan keterangan, dan juga tidak memakai K3 apa karena mentang mentang sehingga mengabaikan UU KIP. Dan keselamatan kerja ketika dikonfirmasi Edi " di tempat proyek, kita mengerjakan sesuai, dari desa yang di sodorkan untuk pengerjakan rumah Ponkesdes, ya itu kita siap! ,tapi nantinya bisa bertingkat, untuk urusan  teknis Desa semua mas!, terkait papan proyeknya juga di singgung K3, para pekerja ngak memakai karena ketinggianya hanya 5 meter dan tidak perlu, juga tidak tercantum dalam pelaksanaanya ujarnya, para pekerja baik tukang Banggunan maupun bekerja kuli banggunan kebanyakan dari daerah Tonggas Probolinngo.

Untuk pengawas sebenarnya ada dari Kasie pembangunan kecamatan tapi tidak maksimal, dan jarang sekali kontrol. Penegak hukum, Tipikor, Impektorat harus jeli segera turun untuk mengaudit dana APBD , yang di gunakan untuk membangun apa saja di daerah maupun pembangunan di Desa khususnya Ponkesdes di Desa Bohar. Sehingga kedepan pembangunan benar  benar baik, tepat sasaran, kwalitas bagus karena,  tidak untuk bermain main, ( korupsi ), sehingga masyarakat setempat  bisa merasakannya. ( rif )