WartaBarkas - Tersebar Wilayah Jawa Timur, Mie Gacoan Tidak Dapat Menunjukkan Izin, PT Pesta Pora Abadi, Mie Gacoan yang Gerainya Disegel Satpol PP, Lagi. Mie Gacoan kembali jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja disegel oleh Satpol PP.
Satpol PP Tangsel menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena pihak pengelola Mie Gacoan tidak dapat menunjukkan izin. "Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Hal serupa pernah terjadi juga di gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Mie Gacoan sendiri memang sedang banyak melakukan ekspansi gerai ke berbagai daerah beberapa tahun ke belakang. WartaBarkas, Mie Gacoan sendiri merupakan anak usaha dari PT Pesta Pora Abadi. Keberadaan Mie Gacoan terbilang baru, karena baru berdiri pada awal tahun 2016.
Saat ini jaringan Mie Gacoan terlihat di berbagai kota, bahkan satu kota bisa lebih dari satu restoran. Nama "Mie Gacoan" diambil dari kata "Gaco" yang artinya jagoan/andalan dalam bahasa jawa. Kini restoran-restoran Mie Gacoan telah tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Bali, hingga Yogyakarta.
"Mengusung konsep bersantap modern dengan harga yang affordable, kehadiran "Mie Gacoan" telah mendapatkan apresiasi luar biasa di setiap market dimana "Mie Gacoan" hadir untuk melayani puluhan ribu pelanggan setiap bulan nya," tulis perusahaan di laman perusahaan.
Sama seperti usaha F&B lainnya, Mie Gacoan juga memberikan kesempatan untuk membuka franchise. Namun, hingga kini belum ada informasi yang jelas dan rinci mengenai biaya untuk membeli franchise Mie Gacoan. Di sisi lain bila dikilas balik, Mie Gacoan memang seringkali bermasalah perizinannya. Sebelum masalah di Serpong muncul, bulan November lalu masalah serupa terjadi juga di gerai Mie Gacoan yang ada di Bogor.
Kisahnya benar-benar mirip, Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. Sejurus kemudian gerai tersebut disegel. Bukan cuma 1, namun ada tiga gerai yang bermasalah di Bogor, mulai dari gerai di Jalan Raya Cilendek, Jalan Raya Pajajaran, dan juga Jalan Raya Tajur.
Masalah perizinan juga terjadi di gerai Mie Gacoan yang ada di Bandung, hal ini terjadi pada Agustus silam. Penyegelan gerai Mie Gacoan dilakukan di kawasan Gatot Subroto, Kota Bandung oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung. Padahal, gerai ini baru dibuka pada akhir Juli 2022.
Bukan cuma perizinan saja, Agustus lalu sempat heboh juga gerai mie pedas ini tidak memiliki sertifikasi halal. Daryl Gumilar selaku juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan sampai menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya kegelisahan terkait dengan proses sertifikasi halal yang sedang berjalan.
Dia menegaskan sekali lagi bahwa tak ada niatan buruk dari pihak Mie Gacoan. Pihak Mie Gacoan mengaku akan mulai mengurus sertifikat tersebut dan berusaha dan bersinergi agar proses ini berjalan sesuai harapan. "Justru kami sangat sadar bahwa sertifikasi halal ini menjadi penting bagi konsumen kami semua," tuturnya.