WartaBarkas - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan di pemerintahannya dengan total Rp 5,3 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa Abdul Latif selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan itu diduga mengutip fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Kemudian,