![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Informasi : Saartop
WartaBarkas.Online – Surabaya, Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN), manipulasi data dan Pungutan Liar (Pungli) pada rekrutmen Pegawai Tidak Tetap(PTT) mulai marak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Candra Suhartawan dari Jawa Corruption Watch (JCW) menyampaikan, Pemerintah sudah melarang penambahan PTT, namun masih ada saja oknum pejabat yang diduga nakal mencoreng pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "Data sudah kami kantongi, ada beberapa saudara saudara dari beberapa pejabat Sekretaris Dinas, Kepala Dinas dan saudara kasie yang lain," kata Candra, Selasa (6/9/2022).
Praktek KKN, Pungli dan manipulasi data calon PTT yang diduga dilakukan oleh para pejabat Dinas Kominfo Jawa Timur tersebut dilakukan pada tahun ini 2022. Mereka merekrut puluhan calon PTT dari keluarga para pejabat yang jauh dari kompetensi maupun seleksi rekrutmen PTT sesuai dengan aturan pemerintah. Berdasarkan Informasi dari berbagai staf di lingkungan Diskominfo Jatim yang tidak ingin disebutkan namanya, para calon PTT berasal dari anak, mantu, keponakan, dan anak salah satu anggota DPRD Jatim. Tidak hanya itu saja, para pejabat nakal Diskominfo Jatim tersebut juga melakukan pungutan liar terhadap calon dari non keluarga kurang lebih 30 hingga 50 juta dengan jaminan bisa masuk menjadi PTT. Dari info yang beredar di lingkungan Diskominfo Jatim pejabat yang mengkoordinir melakukan perekrutan dan diduga melakukan praktek pungli PTT berinisial ESP dan PTD. Mereka tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT tapi juga sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Infonya mereka disuruh bayar tambahan satu juta untuk bisa mengubah tahun penerimaan agar bisa masuk menjadi PTT, ini sangat menyalahi aturan," imbuh Candra.
Beberapa nama anak dan kerabat keluarga pejabat Kominfo yang direkrut tanpa proses seleksi antara lain inisial Why (Guru olahraga), PRl (dokter hewan), VNV (Keponakan Pejabat PTD), SHY (Anak ESP) dan RTW (Pegawai Pejabat berinisial HD). Tidak hanya itu saja salah satu calon PTT mengaku kebeberapa staf telah membayar 50 juta kepada pejabat berinisial PTD untuk dibayarkan kepada ESP. seperti diketahui rekrutmen PTT dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus sesuai dengan peraturan Gubernur dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri serta harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi, Bersambung.
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin