![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Informasi : Susanto
WartaBarkas.Online – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima laporan terkait transaksi judi online, dengan nilai mencapai Rp 155,4 triliun sepanjang tahun 2022. "PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online jumlahnya Rp 155,4 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Ivan lebih jauh menjelaskan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi. Dari pembekukan transaksi judi online itu, Ivan mengklaim pihaknya telah berhasil membuat analisis sebanyak 139.
"Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.
PPATK mengatakan dari hasil laporannya tersebut, pihaknya juga telah mengetahui nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online itu. Diungkapkan Ivan, laporan PPATK itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Kami menemukan, pihak-pihaknya bervariasi, kami lakukan analisis sedemikian dalam, dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan.
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin