Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

🏤 < MEDIA INFORMASI ONLINE >

Photo: WARTA BARKAS

Informasi : Edyo

WartaBarkas.Online  Mantan Kepala Bagian Renmin Divisi Profesi dan Pengamann Polri, Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono disanksi demosi satu tahun buntut pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  "Juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Menurut dia, komisi etik menilai Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela sehingga pelanggar diminta mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya. Sementara itu, sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs kembali digelar. Pada Kamis, 29 September 2022 eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bakal disidang. "Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari," ucap Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Editor : Sutrisno
Jurnalis : Samsul Arifin

 WartaBarkas_Nasional