![]() |
Mantan Sopir Ferdy Sambo Dari Satuan Brimob, Bharada Sadam Dinilai Tak Jaga Citra Polri, Intimidasi Wartawan |
Photo: WARTA BARKAS
Informasi : Susanto
WartaBarkas.Online – Mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri, Bharada Sadam dinilai merusak citra dan kredibilitas Polri buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini terkuak dari hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam pada Senin, 12 September 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan rusaknya citra Polri itu diakibatkan perbuatan Bharada Sadam yang mengintimidasi dua orang wartawan dari Detik.com dan CNN Indonesia.
"Wujud pernyataan ketika terduga pelanggar berdinas sebagai tamtama resimen 1 Pas Pelopor Kor Brimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen FS telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat," kata Nurul kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022. Nurul menambahkan, "Dengan bentuk, telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di handphone milik dua wartawan Detik dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan."
![]() |
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. |
Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam dikenai sanksi berupa demosi selama satu tahun buntut dari perbuatannya yang mengintimidasi wartawan terkait dengan peliputan kasus Brigadir J. Sanksi tersebut diberikan usai Bharada Sadam menjalani sidang etik. "Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Rachmat Pamudji. Selain itu, Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin