![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Sebagai Korn : PWI_Saartop
WartaBarkas.Online – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Betul, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 September 2022.
Menurut dia, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR). Kemudian mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).
Dedi mengatakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Karena Sambo masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut. “Sementara, FS masih dilakukan pemeriksaan. Karena kemarin baru selesai kode etiknya,” ujarnya.
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin