![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Informasi : Tulus Priyanto
WartaBarkas.Online – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria. Agus merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan Kombes Agus mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Dedi mengatakan dalam sidang etik Kombes Agus, ada 14 orang saksi yang turut diperiksa. Sidang tersebut memakan waktu dua hari yaitu dimulai pada Selasa 6 September 2022 pukul 10.00 pagi WIB. Adapun sidang sempat dihentikan sementara pada pukul 23.00 malam.
Selanjutnya, sidang kembali digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 13.00 WIB. Sidang selesai dengan putusan yang dibacakan petang tadi. "Sidang Kombes Nurpatria berlangsung sekitar 18 jam. Sidang ini termasuk lama dikarenakan menghadirkan 14 saksi yang cukup banyak dan yang hadir ada 13 orang saksi dari Mako Brimob," jelas Dedi.
Dari hasil sidang diketahui tindakan Agus diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakannya dianggap sebagai perilaku tercela. Agus juga sudah ditaruh di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
Agus terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dedi menyebut peran Agus melakukan pengrusakan CCTV di pos Satpam area perumahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Selain itu, Agus juga tak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," sebut Dedi. Dalam kasus obstruction of justice, Polri sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin