Ticker

6/recent/ticker-posts

Barang Bukti Sabu, Waspada! Sabu Dalam Bungkus Permen Beredar Di Surabaya

 🏤 < MEDIA INFORMASI ONLINE >

Photo: WARTA BARKAS

Informasi : Edyo

WartaBarkas.Online  Geger! Sabu di dalam bungkus permen beredar di kalangan pelajar Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam bungkus permen di kalangan pelajar. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam bungkus permen tersebut.  “Satu tersangka yang berhasil ditangkap pengedaran barang haram narkoba dengan modus edar dengan menggunakan bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel, WartaBarkas.

Tersangka BM (45) warga Kos Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur telah diamankan polisi di sebuah minimarket Circle K di Jalan Taman Apsari Surabaya.

Tempat transaksi narkoba pelajar

Daniel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk kalangan remaja khususnya pelajar.

Dari informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati satu orang laki-laki yang tengah dicurigai menunggu pembeli narkoba.  “Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen," kata dia.  Meski baru 1 orang tersangka yang ditangkap yakni BM, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku jaringan lainnya.  Dari keterangan tersangka BM, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA (DPO), pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan cara ranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, seharga Rp10.500.000.  Sita barang bukti

Tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Menurutnya, kurang lebih baru 1,5 bulan. Awalnya 1 paket dengan berat 10 gram, kemudian dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket, dan sisanya tinggal 20 paket.  Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Sutrisno
Jurnalis : Samsul Arifin

 WartaBarkas_Nasional