![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Informasi : Edy Sutrino
WartaBarkas.Online – Ada saja modus penyelundupan narkoba dilakukan pengedar. Seperti di Semarang, seorang eks TKI asal Tulungagung Jawa Timur, berupaya menyelundupkan sabu sebanyak 3,5 kg melalui jalur laut. Untuk mengelabui petugas, pengedar menyelipkan serbuk kristal sabu dalam 4 pigura kaligrafi. Ada 3 orang yang menjadi anggota komplotan ini yaitu HS, UK, dan KK. Masing-masing punya peran berbeda dalam aksi yang sudah mereka lakukan sejak tahun 2021 tersebut. Tapi aksi mereka kali ini tercium petugas. Mereka dibekuk oleh personel dari Ditresnarkoba Polda Jateng.
Dalam gelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut pada Kamis, 15 September 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, informasi awal masuk dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Kamis, 1 September 2022. Disebutkan, ada 2 paket yang setelah melewati detector x-ray dianggap mencurigakan.
"Paket itu dari Malaysia tujuannya Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur. Setelah dipindai dengan alat x-ray ditemukan paket 4 bingkai pigura kaligrafi yang didalamnya ada serbuk kristal. Lalu dicek petugas dari Polda Jateng dan petugas Bea Cukai hasilnya adalah Methamfetamina,” ujar Lutfi.
Dari sana, lanjutnya, petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng menelusuri kepemilikan paket tersebut. Hasilnya, petugas menangkap 3 orang yang dicurigai pada Senin, 5 September 2022, yaitu HS, UK dan KK "Hasil pemeriksaan petugas menemukan sabu seberat 1,7 kg dan 1,8 kg di dalam pigura di dalam paket," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka KK, mendapat perintah dari HS untuk mencari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk. Begitu juga UK disuruh cari alamat di Tulungagung. Alamat-alamat tersebut dipakai untuk alamat tujuan paket dari Malaysia. "UK dan KK diberi janji diberi upah Rp5 juta. Tersangka HS adalah eks TKI di Malaysia, ia telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus yang sama sejak 2021. Sementara HS mengakui mendapatkan upah 50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia," ujar Lutfi. Para pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin yang ikut mendampingi dalam konferensi pers tersebut mengatakan, penangkapan ini merupakan sinergi pihaknya dengan kepolisian. Kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.
Editor : Eko
Jurnalis : Susanto