Ticker

6/recent/ticker-posts

10 orang anggota Polres Dimutasi, Terima Uang Barbuk Kasus Narkoba Miliaran, Kombes Edwin Dipecat

 🏤 > BERITA > WARTA BARKAS

Photo: WARTA BARKAS

Sebagai Korn : PWI_Saartop

WartaBarkas.Online  Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Komisaris Besar Polisi Edwin Hatorangan Hariandja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari eks Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Nasrandi yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Kombes Edwin bersama 10 anggota lain menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022. "Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar dia kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Atas putusan ini, Kombes Edwin sendiri menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutus sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A juga di-PTDH.

Kata Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. "Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar dia lagi. Sebelumnya diberitakan, sejumlah 10 orang anggota Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Semuanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba. Hal ini diketahui dari Surat Telegram bernomor  ST/580/XII/KEP./2021. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ida Bagus Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran pada 24 Desember 2021. Beredar informasi bahwa mereka dimutasi diduga dalam rangka pemeriksaan.  Terkait hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan mutasi ramai-ramai tersebut adalah penyegaran. "Hanya penyegaran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 1 Januari 2022.

Editor : Eko
Jurnalis : Edyo

 WB_Nasional